Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2009

Penyerahan/Pengiriman Petikan dan Salinan Putusan


Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan masih adanya laporan yang diterima oleh Mahkamah Agung, bahwa akhir-akhir ini banyak Putusan Pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap belum dapat dilaksanakan karena belum ada Petikan atau Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri, hal mana selain dapat merugikan terpidana dalam memperoleh hak-haknya juga menyulitkan Jaksa untuk menyusun memori banding apabila perkara-perkara tersebut dimintakan banding, untuk itu Mahkamah Agung memandang perlu untuk memberikan petunjuk sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federated States of Micronesia on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports)


Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi


Pelayanan Kesehatan Tradisional


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Karo Tahun 2023


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Venereologi