Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2009

Penyerahan/Pengiriman Petikan dan Salinan Putusan


Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan masih adanya laporan yang diterima oleh Mahkamah Agung, bahwa akhir-akhir ini banyak Putusan Pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap belum dapat dilaksanakan karena belum ada Petikan atau Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri, hal mana selain dapat merugikan terpidana dalam memperoleh hak-haknya juga menyulitkan Jaksa untuk menyusun memori banding apabila perkara-perkara tersebut dimintakan banding, untuk itu Mahkamah Agung memandang perlu untuk memberikan petunjuk sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam