Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1993

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu


Ditetapkan pada tanggal 1 Juli 1993
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tanggal 19 Juni 1993 tentang penyempurnaan: "TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN TERTENTU", yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 1993, dengan ini Mahkamah Agung memberikan petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik


Kompetensi dan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila


Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004