Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021

Batas Daerah Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan


Ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 400

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bone dan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib


Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024


Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat


Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang