Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2021

Pemberian Penghargaan bagi Setiap Orang yang Berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2021
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 679

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pemberian Penghargaan bagi Setiap Orang yang Berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib


Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi Subspesialis Konservasi Gigi Restorasi


Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian


Akun Pengaturan (Regulatory Accounts) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi