
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2021
Pemberian Penghargaan bagi Setiap Orang yang Berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pemberian Penghargaan bagi Setiap Orang yang Berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020
Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014
Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat