Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026

Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon


Ditetapkan: 15 Juni 2026
Berlaku: 1 Oktober 2026
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah)


Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib


Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung