Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2018

Pengelolaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2018
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan tenaga Penyuluh Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lampiran I huruf N urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran