Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik telah ·diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik;
bahwa sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap Industri Dalam Negeri pada Desember 2019, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor ubin keramik belum efektif karena terjadi lonjakan impor ubin keramik cukup besar dari Negara India dan Vietnam;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia serta Article 9.1 World Trade Organization Agreement on Safeguards dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Menteri Perdagangan memutuskan untuk mengeluarkan Negara India dan Vietnam dari daftar negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik;
bahwa untuk kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan perlu diatur kembali ketentuan mengenai administrasi kepabeanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 14/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Keterampilan Bedah Transplantasi Ginjal Dasar Dokter Spesialis Urologi
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024