Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022
Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan amanat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5770) dan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5992), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2019
Pencabutan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021
Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2022
Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang wajib Ditera dan Ditera Ulang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang