Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2020

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat


Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 293

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan perikanan perairan darat di wilayah pengelolaan Negara Republik Indonesia perlu dilakukan secara optimal dan berkelanjutan;

  2. bahwa sumber daya ikan di perairan darat Indonesia memiliki karakteristik ekologi, limnologi, dan zoogeografi yang berbeda sehingga pengelolaan perikanannya harus berbasis pada wilayah;

  3. bahwa untuk optimalisasi pengelolaan perikanan perairan darat di wilayah pengelolaan Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Batang Hari dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Patologi Mulut dan Maksilofasial Subspesialis Penyakit Infeksi


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis


Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri