Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa pengelolaan perikanan perairan darat di wilayah pengelolaan Negara Republik Indonesia perlu dilakukan secara optimal dan berkelanjutan;
bahwa sumber daya ikan di perairan darat Indonesia memiliki karakteristik ekologi, limnologi, dan zoogeografi yang berbeda sehingga pengelolaan perikanannya harus berbasis pada wilayah;
bahwa untuk optimalisasi pengelolaan perikanan perairan darat di wilayah pengelolaan Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3/PRT/M/2019
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang