Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2020

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Ditetapkan: 27 Februari 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu menyediakan sarana dan prasarana dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

  2. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara komprehensif di dalam peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak


Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah


Pedoman Pendidikan Dengan Biaya Mandiri Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan