Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 135/DSN-MUI/V/2020

Saham


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) tentang Saham Perusahaan dari aspek syariah.

  2. bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, belum mengatur kriteri4 penerbitan, dan pengalihan saham.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Saham untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan


Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama


Pembelian Saham Bank Umum


Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau


Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga