Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011

Barang Dalam Keadaan Terbungkus


Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2011
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 698

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta dalam rangka kepastian hukum atas kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), perlu mengatur ketentuan mengenai BDKT;

  2. bahwa ketentuan mengenai BDKT yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan belum dapat menampung perkembangan pengaturan BDKT di tingkat regional dan internasional sehingga perlu diatur secara khusus;

  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan kesepakatan ASEAN Common Requirements of Pre-packaged Products (ACRPP) dan Rekomendasi Internasional dari Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML), perlu menyesuaikan kembali pengaturan mengenai BDKT;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019


Penyelenggaraan Kesehatan Haji


Standar Industri Hijau untuk Industri Cat Berbasis Pelarut Organik


Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi