Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011

Barang Dalam Keadaan Terbungkus


Ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2011
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 698
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta dalam rangka kepastian hukum atas kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), perlu mengatur ketentuan mengenai BDKT;

  2. bahwa ketentuan mengenai BDKT yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan belum dapat menampung perkembangan pengaturan BDKT di tingkat regional dan internasional sehingga perlu diatur secara khusus;

  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan kesepakatan ASEAN Common Requirements of Pre-packaged Products (ACRPP) dan Rekomendasi Internasional dari Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML), perlu menyesuaikan kembali pengaturan mengenai BDKT;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat


Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah