Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011

Barang Dalam Keadaan Terbungkus


Ditetapkan: 13 Oktober 2011
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta dalam rangka kepastian hukum atas kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), perlu mengatur ketentuan mengenai BDKT;

  2. bahwa ketentuan mengenai BDKT yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan belum dapat menampung perkembangan pengaturan BDKT di tingkat regional dan internasional sehingga perlu diatur secara khusus;

  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan kesepakatan ASEAN Common Requirements of Pre-packaged Products (ACRPP) dan Rekomendasi Internasional dari Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML), perlu menyesuaikan kembali pengaturan mengenai BDKT;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Manajemen Intervensi Nyeri Dokter Spesialis Neurologi


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pertanian


Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar


Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023


Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023