Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Disahkan: 31 Juli 2003
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;

  2. bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;

  3. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 3 Tahun 2023 tentang Protokol (Checklist) Pengawasan Bidang Navigasi Penerbangan


Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana


Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian


Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis