Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Disahkan pada tanggal 31 Juli 2003
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4311
Status

Dicabut dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;

  2. bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;

  3. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Garam


Pedoman Persiapan, Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet


Batas Daerah Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku