Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2021

Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek


Ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 12
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6616

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengelola risiko kredit, perusahaan efek perlu menjaga kualitas pendanaan perusahaan efek;

  2. bahwa untuk menjaga kualitas pendanaan perusahaan efek, diperlukan ketentuan yang mengatur penilaian kualitas pendanaan yang diberikan oleh perusahaan efek;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Onkologi Toraks


Bimbingan, Pengawasan, dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/1/2014 tentang Pemberian Rekomendasi bagi Perusahaan di Kawasan Berikat untuk Melakukan Penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean