Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023

Penguatan Moderasi Beragama


Ditetapkan pada tanggal 25 September 2023
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 121

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

  2. bahwa moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sehingga perlu penguatan moderasi beragama.

  3. bahwa penguatan moderasi beragama memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah


Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Neurologi Subspesialis Neurorestorasi dan Neuroengineering


Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025


Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial