Penguatan Moderasi Beragama
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
bahwa moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sehingga perlu penguatan moderasi beragama.
bahwa penguatan moderasi beragama memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 301 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Pengelolaan Lembaga Tari
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025
Pengesahan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement Relating to a Clean Economy (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih)
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 17 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Magister Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal