Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa bahan bakar minyak merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan kegiatan perekonomian, sehingga perlu ditetapkan kebijakan Pemerintah Aceh terkait insentif fiskal atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam rangka meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga keterjangkauan masyarakat atas bahan bakar minyak.
bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (2) dan ayat (3) huruf e Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, insentif fiskal berupa pengurangan atas pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diberikan secara jabatan oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
bahwa berdasarkan Pasal 102 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 78 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Gubernur Aceh berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020
Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1060 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 208 Tahun 2024
Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Batam