Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2017

Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Ditetapkan pada tanggal 26 September 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, diperlukah suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;

  2. bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh pada kinerja pegawai, sehingga perlu disusun pedoman benturan kepentingan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan


Penyelenggaraan Pajak Sarang Burung Walet


Statuta Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia