Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015

Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna memperoleh tata pengaturan air dan tata pengairan yang baik, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menyusun perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan;

  2. bahwa tata pengaturan air dan tata pengairan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan berdasarkan wilayah sungai;

  3. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam penyusunan rencana tata pengaturan air dan tata pengairan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara


Pedoman Audit Kinerja pada Perangkat Daerah


Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto