
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015
Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna memperoleh tata pengaturan air dan tata pengairan yang baik, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menyusun perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan;
bahwa tata pengaturan air dan tata pengairan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan berdasarkan wilayah sungai;
bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam penyusunan rencana tata pengaturan air dan tata pengairan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 28 Tahun 2014
Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum