Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020

Kawasan Industri Hasil Tembakau


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 16 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023
    Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau, perlu membentuk kawasan industri hasil tembakau;

  2. bahwa untuk lebih mendukung, mengembangkan dan meningkatkan, daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau, serta untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu memberikan kemudahan berusaha pada kawasan industri tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk mendukung pelaksanaan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia


Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa


Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah


Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kepercayaan