Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Paten


Ditetapkan pada tanggal 29 April 2020
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 462
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong pertumbuhan kegiatan inovasi yang berorientasi paten dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten atas inovasi telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang berasal dari Penerimaan Negara Sukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor;

  2. bahwa Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Paten belum mengatur ketentuan mengenai pembagian royalti paten yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Paten;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters)


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulation Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)


Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka