Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2017

Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis


Ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1129
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pengembangan tenaga kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karir tenaga kesehatan yang salah satunya diberikan oleh perawat;

  2. bahwa diperlukan suatu mekanisme dalam upaya meningkatkan profesionalisme perawat melalui penataan jenjang karir perawat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai


Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Aparatur Sipil Negara dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Rencana Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia