Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2023

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat


Ditetapkan: 7 Juni 2023
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023
    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
  2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2023
    Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah mendapat tambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 8.000 (delapan ribu) orang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L444 Hijriah/2023 Masehi.

  2. bahwa dengan adanya penambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan pengeluaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah /2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengukuran Indeks Keamanan Laut Nasional


Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah


Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor