Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2020
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1491

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas, optimalisasi, pelaksanaan pelayanan dan mewujudkan pelayanan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia yang bersih, profesional, transparan, akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia


Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak