Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/5/PADG/2021

Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi


Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi;

  2. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis terkait laporan bank umum terintegrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tanggal 6 Desember 2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi perlu untuk disesuaikan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyampaian Data, Laporan, Dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)


Pelatihan Vokasi bagi Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah


Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik