Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD


Ditetapkan: 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan Nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 hai Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  3. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka


Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian


Pengelolaan Penelitian dan Pengembangan Dalam Penyelenggaraan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga