Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 35 Tahun 2023

Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024


Ditetapkan: 28 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sehingga perlu pengaturan mengenai pembagian, penataan pengelolaan dan penggunaannya.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah dibagikan kepada daerah penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau daerah lainnya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM


Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili Dalam Perkara Perdata


Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu


Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi