Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi


Ditetapkan: 9 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Komisi Informasi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Komisi Informasi bertugas dan berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi;

  2. bahwa untuk melakukan tugas dan fungsi diperlukan calon anggota Komisi Informasi yang memenuhi syarat dan kriteria;

  3. bahwa Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten atau Kota; dan

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Komisi Informasi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Aceh Besar di Aceh


Penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah


Penyelenggaraan Kota Layak Anak


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023