Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2019

Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 24 April 2019
Jenis: Peraturan Kejaksaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dibutuhkan kesatuan sistem administrasi termasuk administrasi kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang mudah dipahami, aman, berkesinambungan dan akuntabel dengan tetap menjaga kerahasiaan;

  2. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan termasuk bidang intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dibutuhkan penyesuaian dan pembaharuan administrasi intelijen Kejaksaan;

  3. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Utara


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel Bidang Perakitan Telepon Seluler


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyandian Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pedoman Penerbitan dan perpanjangan Lisensi Arsitek


Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara