Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2019

Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 24 April 2019
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 489

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dibutuhkan kesatuan sistem administrasi termasuk administrasi kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang mudah dipahami, aman, berkesinambungan dan akuntabel dengan tetap menjaga kerahasiaan;

  2. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan termasuk bidang intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dibutuhkan penyesuaian dan pembaharuan administrasi intelijen Kejaksaan;

  3. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja)


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan