Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2019

Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 24 April 2019
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 489
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dibutuhkan kesatuan sistem administrasi termasuk administrasi kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang mudah dipahami, aman, berkesinambungan dan akuntabel dengan tetap menjaga kerahasiaan;

  2. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan termasuk bidang intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dibutuhkan penyesuaian dan pembaharuan administrasi intelijen Kejaksaan;

  3. bahwa Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan


Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas


Master File Standar Data Statistik Tahun 2020


Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)