Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2018

Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi


Ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1042

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan pendidikan, kemampuan profesional sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, serta mengembangkan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan, perlu mendirikan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan di Wakatobi;

  2. bahwa untuk penyelenggaraan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi;

  3. bahwa pendirian Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/212/M.KT.01/2018, tanggal 21 Maret 2018;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang


Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi


Pedoman Uji Farmakodinamik Praklinik Obat Tradisional