Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2023

Pedoman Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat Perangkat Daerah dan/atau Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur


Ditetapkan: 4 April 2023
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong penyelenggara pelayanan publik yang berkualitas dan mendorong partisipasi masyarakat di Daerah dalam penilaian kinerja pelayanan, diperlukan suatu sarana yang aplikatif dan mudah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat.

  2. bahwa untuk menjamin kesamaan pengertian dan pemahaman yang rinci mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, perlu disusun pedoman penyelenggaraan survei kepuasan masyarakat bagi perangkat daerah dan/atau unit penyelenggara pelayanan publik.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan survei kepuasan masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat Perangkat Daerah dan/atau Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara


Kategori Kawasan Konservasi untuk Pariwisata Alam Perairan


Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya