Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2022

Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama melalui Mekanisme Pelelangan


Ditetapkan: 8 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam pengusahaan alur-pelayaran dan pengusahaan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan, perlu mekanisme pelelangan;

  2. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian konsesi atau kerja sama, perlu mengatur tata cara pemberian konsesi dan kerja sama melalui mekanisme pelelangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama melalui Mekanisme Pelelangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat


Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Korea Sela tan Dengan Visa E-7


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank