Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2022

Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama melalui Mekanisme Pelelangan


Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 248

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam pengusahaan alur-pelayaran dan pengusahaan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan, perlu mekanisme pelelangan;

  2. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian konsesi atau kerja sama, perlu mengatur tata cara pemberian konsesi dan kerja sama melalui mekanisme pelelangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama melalui Mekanisme Pelelangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005


Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian Bidang Metrologi Legal


Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri