Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial dan dominan bagi Provinsi Lampung, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk peningkatannya.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak serta dalam rangka penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021
Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 130 Tahun 2023
Indikator Kinerja Utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024