Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012

Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia


Ditetapkan: 13 September 2012
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan perlu dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan mandiri agar menghasilkan tingkat pelayanan navigasi yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan;

  2. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan mandiri, perlu membentuk lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan dalam bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan