Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan perlu dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan mandiri agar menghasilkan tingkat pelayanan navigasi yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan;
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan mandiri, perlu membentuk lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan dalam bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tirta Sriwijaya Maju
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020
Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019
Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024