Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2018

Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2018
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 709

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
    Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan untuk mengembangkan semua jenis perpustakaan di Indonesia;

  2. bahwa salah satu pembinaan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan;

  3. bahwa untuk mengukur sejauh mana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi;

  4. bahwa untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan desa/kelurahan, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan desa/kelurahan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu ditetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPH Migas/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi


Pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Fasilitasi