Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2022

Jadwal Retensi Arsip Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien gun a tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.

  2. bahwa Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Jadwal Retensi Arsip Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.0.09/20/2022 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Komisi Aparatur Sipil Negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Kemitraan


Master File Standar Data Statistik Tahun 2020


Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran


Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota