Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2022

Jadwal Retensi Arsip Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien gun a tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.

  2. bahwa Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Jadwal Retensi Arsip Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.0.09/20/2022 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Komisi Aparatur Sipil Negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis


Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak


Pedoman Penyampaian Pengaduan oleh Aparatur Sipil Negara dan/atau Pejabat lain (Whistleblower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman