Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2019

Perintah Penangguhan Sementara


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2019
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1589

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 sampai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perintah Penangguhan Sementara;

  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Ha sil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perintah Penangguhan Sementara tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;

  3. bahwa untuk kelancaran penyelesaian permohonan perintah penangguhan sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Mahkamah Agung perlu mengatur kembali syarat dan tata cara permohonan, tata cara pemeriksaan serta penerbitan perintah penangguhan sementara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perintah Penangguhan Sementara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara


Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik


Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba