Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah


Ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 171

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi


Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024


Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi


Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta


Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia