![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/174/2024
Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Prioritas
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan lanjutan bagi penanggulangan penyakit yang berisiko mengancam nyawa dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar serta proses yang lama diperlukan peningkatan kompetensi rumah sakit.
bahwa salah satu upaya peningkatan kompetensi rumah sakit dilakukan dengan mengembangkan kemampuan pelayanan yang didukung ketersediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alat kesehatan melalui jejaring pengampuan pelayanan kesehatan prioritas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Prioritas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019
Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2023
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh Tahun 2022-2026
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 30 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi Kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1992
Penggunaan Sampul Dengan Logo Mahkamah Agung Untuk Putusan Mahkamah Agung RI