
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014
Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 182 ayat (11), dan untuk memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai syarat-syarat pendirian satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023
Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019
Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2018
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018-2038