
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019
Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, salah satunya melalui perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan dalam masyarakat, termasuk kepada pembudidaya ikan dan petambak garam.
bahwa pembudidaya ikan dan petambak garam di Daerah Provinsi Jawa Barat masih memiliki akses yang rendah dalam hal pengetahuan, keterampilan, permodalan, kelembagaan, informasi, dan jaringan pemasaran, sehingga sering dihadapkan pada risiko sosial dan ekonomi yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan petambak garam di Daerah, namun diperlukan ketentuan lebih lanjut yang disesuaikan kondisi dan karakteristik pembudidaya ikan dan petambak garam di Daerah Provinsi Jawa Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022
Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Museum dan Cagar Budaya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022
Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung