Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019

Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam


Ditetapkan: 4 April 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, salah satunya melalui perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan dalam masyarakat, termasuk kepada pembudidaya ikan dan petambak garam.

  2. bahwa pembudidaya ikan dan petambak garam di Daerah Provinsi Jawa Barat masih memiliki akses yang rendah dalam hal pengetahuan, keterampilan, permodalan, kelembagaan, informasi, dan jaringan pemasaran, sehingga sering dihadapkan pada risiko sosial dan ekonomi yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

  3. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan petambak garam di Daerah, namun diperlukan ketentuan lebih lanjut yang disesuaikan kondisi dan karakteristik pembudidaya ikan dan petambak garam di Daerah Provinsi Jawa Barat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing


Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional


Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Periode Tahun 2022-2026


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi)