Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2024

Pelindungan, Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro Serta Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima


Ditetapkan: 31 Mei 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa usaha mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat perlu diberikan kemudahan, dukungan, pelindungan, dan pemberdayaan untuk memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

  2. bahwa pedagang kaki lima perlu dilindungi oleh Pemerintah Daerah melalui penataan dan pemberdayaan usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

  3. bahwa kedudukan dan peran strategis usaha mikro dan pedagang kaki lima dalam meningkatkan perekonomian daerah perlu didorong, dilindungi, dan diberi peluang berusaha yang kondusif agar mampu mengembangkan dan meningkatkan kemampuan menjadi usaha yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.

  4. bahwa untuk memberikan landasan hukum mengenai kemudahan, dukungan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro di daerah serta penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, diperlukan pengaturan mengenai pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro serta penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan, Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro Serta Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tim Penilai Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Peraturan Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah


Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan