Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Ditetapkan: 1 Desember 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kondisi kota Depok memiliki karakteristik perkotaan yang khusus, sehingga perlu disusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

  2. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengamanatkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengenai Pembangunan Jalan Lingkar Pamanukan-Tegalurung di Daerah Kabupaten Subang di Daerah Kabupaten Subang


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Tata Tertib Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik