Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Jabatan Kerja Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Jabatan Kerja Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing.
bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Jabatan Kerja Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada tanggal 29 November 2022 di Jakarta.
bahwa sesuai surat Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1941/I4/BS.02.01/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal Permohonan Penetapan SKKNI Pengajar BIPA.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Jabatan Kerja Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2018
Izin Wakil Pialang Berjangka
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012