Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices)
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, perlu menetapkan Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2023
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Semen Secara Wajib
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 92.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Timur