Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021

Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah


Ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2021
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 130

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global memunculkan berbagai tantangan dan risiko bagi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter sehingga perlu strategi pengelolaan nilai tukar yang antisipatif dan responsif;

  2. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar, diperlukan penguatan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Gerakan Masyarakat Hidup Sehat


Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia