Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2023
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 12/BI
Tambahan Lembaran Negara Nomor 37/BI

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah perlu didukung dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.

  2. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia mengembangkan transaksi domestic non deliverable forward non dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang merupakan instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penandatanganan Pakta Integritas bagi Ketua Pengadilan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong


Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dalam rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara