Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6773

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah merupakan kepentingan semua pihak baik pemilik, pengurus, dan instansi terkait untuk mengetahui kinerja dan kondisi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;

  2. bahwa tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah merupakan sarana bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui kinerja dan kondisi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan;

  3. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko dan tata kelola diperlukan penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dengan pendekatan berdasarkan risiko;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penilaian Produk Biosimilar


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Regional


Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka


Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi


Batas Daerah antara Kota Sorong dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat