
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6773
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah merupakan kepentingan semua pihak baik pemilik, pengurus, dan instansi terkait untuk mengetahui kinerja dan kondisi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;
bahwa tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah merupakan sarana bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui kinerja dan kondisi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko dan tata kelola diperlukan penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dengan pendekatan berdasarkan risiko;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2015
Pedoman Penilaian Produk Biosimilar
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 118/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Regional
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021
Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kota Sorong dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat