Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2022

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6773

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah merupakan kepentingan semua pihak baik pemilik, pengurus, dan instansi terkait untuk mengetahui kinerja dan kondisi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah;

  2. bahwa tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah merupakan sarana bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui kinerja dan kondisi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan;

  3. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko dan tata kelola diperlukan penyempurnaan ketentuan penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dengan pendekatan berdasarkan risiko;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Naskah Dinas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Dan Pemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede


Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda