Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018

Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia


Ditetapkan: 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lebih akuntabel, efisien, efektif, dan transparan serta sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 202


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada