Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018

Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 269
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6293
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lebih akuntabel, efisien, efektif, dan transparan serta sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial


Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022


Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Kawasan Ekonomi Khusus Kendal