Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lebih akuntabel, efisien, efektif, dan transparan serta sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1549 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 202
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 40 Tahun 2020
Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada