Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019

Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi


Ditetapkan: 17 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas, dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, perlu diatur mekanisme penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi;

  2. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.58/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi, dinilai kurang optimal dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan


Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia


Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil


Pedoman Penyusunan Rancang Bangun Terminal Penumpang