
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2015
Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dalam jasa transportasi kepada masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan serta memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor perlu dilakukan penambahan penyertaan modal.
bahwa penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2011
Prosedur Penggunaan Transmisi Multimedia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2005
Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/12/2017
Tata Cara Pemberian Rekomendasi Ekspor Pulp dan/atau Kertas Berbahan Baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 25 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Bahan Bangunan, Konstruksi dan Teknik Sipil